Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa
diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari pemeluk
agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi
ummatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang
tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak
mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan
kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt. berfirman : “… pakailah pakaianmu yang indah pada setiap
(memasuki) masjid …” (Q.s.Al-A’raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki
maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan
kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain
sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum
laki-laki.
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa
kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh
Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu
hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh
karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda
Nabi Muhammad saw : “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan
jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga,
simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau
menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu,
menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw.
ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba
mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang
dinamakan Nabi saw. azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang
dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang
oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang
Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak
melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang
artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para
wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (Hr. Bukhari).
Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan,
supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan
karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat. Bagi wanita
yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang
yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas
dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan
muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun
dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat
kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri
untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang
lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang
menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.
http://www.as-salafiyyah.com/2011/05/hukum-berhias-untuk-wanita.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar